Selasa, 01 Juli 2008

Diperdebatkan Mundur atau Cuti Calon Presiden

Menteri dan Pimpinan lembaga atau komisi negara harus mundur bila hendak mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2009. Untuk presiden dan wakil presidan cukup cuti saja.

Masalah tersebut kini sedang hangat dalam perdebatan di Panitia khhusus (Pansus) Rancangan undang-undang Pemilihan Presiden DPR. pejabat negara seperti Menteri, Gubernur,Bupati/Walikota harus mundur jika akan maju dalam Pilpres. Begitu pula dengan pejabat setingkat Menteri, seperti Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI.
“Memang arus tersebut sangat kuat dalam perdebatan di Pansus. Presiden dan wakil presiden cukup cuti agar tidak ada kekosongan pemerintahan,’ jelas Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan.
Dalam forum panja, jelas Ferry, berkembang dua wacana. Ada yang menghendaki mundur dan ada yang menganggap tidak perlu mundur. ''Untuk yang mengusulkan harus mundur, juga masih akan ditentukan kapan harus mundurnya,'' ungkap Ferry, Kamis (26/6). Apakah mundurnya pada saat mendaftarkan, atau mundur dalam kurun waktu yang lebih lama.
Anggota Pansus, Agus Purnomo (Fraksi PKS), mengatakan bahwa mayorritas fraksi menginginkan mereka mengundurkan diri. Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan di UU No 12/2008 tentang pemerintahan daerah, diatur ketentuan bahwa gubernur/wakil gubernur yang akan maju Pilkada harus mengundurkan diri. ''Jadi ada keinginan menyamakan saja ketentuan yang ada di UU tersebut,'' jelas Agus.
Begitu pula dengan pimpinan menteri atau komisi negara. Kata Agus Purnomo, karena mereka di bawah presiden, maka ketika maju menjadi capres seharusnya mengundurkan diri.
Perdebatan masalah tersebut, lanjut Agus Purnomo, belum selesai. Ada pandangan bahwa jika pengangkatan mereka dipilih langsung rakyat, maka sebaiknya tidak perlu mengundurkan diri. Tapi kalau yang diangkat presiden sepantasnya mereka mundur. ''Pembahasan ini masih belum ada kesepakatan,'' jelas Agus.
Anggota Pansus, Lena Mariyana (Fraksi PPP), menjelaskan PPP belum menerima usulan itu. Alasannya, setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak untuk maju menjadi capres/cawapres. Kalaupun posisi sebagai menteri harus mundur seharusnya pengaturannya tidak di RUU Pilpres. ''Pengaturan tentang menteri harus mundur semestinya di RUU Kementerian negara,'' ungkap Lena.
Sementara mengenai usulan PKB agar incumbent mundur, Ferry menjelaskan Panja menyepakati Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat, jika maju dalam pilpres cukup cuti. Cuma Panja menekankan adanya pengaturan agar cuti tidak dilakukan secara bersamaan.
Penolakan ncumbent harus mundur didasarkan argumentasi bahwa kekuasaan negara tidak boleh menjadi vacum. UU mengatur, jika presiden mundur maka wapres akan menjadi Presiden, atau jika keduanya mundur maka Triumvirat (mendagri, menhan dan menlu) memegang kekuasaan presiden.
Meski tidak mundur, KPU mengatur tentang larangan fasilitas negara yg digunakan dalam kampanye, kecali hal yang bersifat melekat, seperti protokoler, keamanan dan kesehatan. Hal ini juga sudah diatur dan terpraktekkan dalam pilpres 2004 sebagaimana diatur dalam uu 23 th 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait dengan masalah dana kampanye, Wakil Ketua Pansus, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa disepakati bahwa selama masa tenang dilarang untuk menerima sumbangan. ''Namanya juga dana kampanye, kalau menerimanya sudah di luar masa kampanye, maka bukan lagi dana kampanye namanya,'' terang politisi PDIP.
Dengan larangan ini, lanjut dia, maka proses audit dana kampanye juga bisa dilakukan lebih cepat. Sehingga sebelumnya KPU menetapkan pasangan calon terpilih, audit sudah bisa diselesaikan.

Read More......

Menghitung Parpol Peserta Pemilu 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan verifikasi faktual 35 partai politik baru mulai tingkat DPP, provinsi dan kabupaten/kota. Hasilnya, KPU menemukan sejumlah parpol tidak memenuhi syarat verifikasi. Lantas berapakah parpol yang mampu lolos menjadi peserta Pemilu 2009?

Kantor Partai Kedaulatan, di sebuah ruko berlantai 3 di jalan Letjen Soeprato terasa panas. Sejumlah pengurus partai terlihat terkaget-kaget ketika wakil ketua Pokja Verifikasi KPU I Gusti Putu Artha datang untuk melakukan verifikasi faktual. Mereka tampak tidak siap. Beberapa pengurus masih sibuk memasang spanduk dan backdrop bergambar partai.
Tidak banyak juga pengurus partai yang tanpak hadir. Bahkan Putu bersama staf KPU dan beberapa wartawan harus menunggu lebih lama di sebuah ruang yang panas hingga para pengrus partai berlambang segitiga biru itu datang. Suguhan makan siang juga tampak mendadak. Untungnya, kantor Partai Kedaulatan berdampingan dengan warung nasi padang sehingga makanan dapat dipesan mendadak dan cepat.
Nyatanya, saat staf KPU melakukan verifikasi faktual, Partai Kedaulatan benar-benar tidak siap. Tidak mampu menghadirkan Sekretaris dan bendahara partai serta 30 persen keterwakila perempuan dalam kepengurusan partai. “secara faktual partai ini tidak memenuhi syarat. Tapi keputusan lolos tidaknya akan ditentukan pada rapat pleno KPU,” jelas Putu.
Ketua Umum DPP Partai Kedaulatan Ibrahim Basrah menjelaskan, kekurangan karena beberapa pengurus berada di luar kota. “Sebetulnya partai kami sangat siap. Namun karena beberapa pengurus tidak bisa meninggalkan tugas sehingga tidak bisa hadir saat verifiksi faktual,” katanya.
Begitulah seklumit kisah diantara persoalan parpol yang tidak siap diverifikasi.
Tetapi tidak semua parpol menerima kenyataan. Ketidaksiapan infrastruktur KPUD dipandang merugikan parpol.
Ketua umum Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) Jackson Andre William mengungkapkan, partainya merasa dirugikan lantaran KPUD Papua tidak melakukan verifikasi faktual di kabupaten pemekaran. “Padahal partai kami sudah menyiapkan semua persyaratan di daerah tersebut, mereka beralasan karena infrastruktur KPUD Papua yang belum ada,” katanya kepada Opini Indonesia, pekan lalu.
Suasana gembira terlihat di kantor parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi. Diantaranya adalah Partai Pembaruan Bangsa (PPB) dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Pembaruan Bangsa (PPB) Engelina H Pattiasina, dengan raut muka ceria mengatakan partainya mampu melewati tahap verifikasi faktual.

“Karena kami selalu menekankan kepada seluruh pengurus partai di daerah agar memenuhi semua kelengkapan yang disyaratkan Undang-Undang,” katanya
Sekretaris Jenderal DPP PKNU Idham Cholied juga mengaku legas setelah KPU menyatakan PKNU memenuhi syarat verifikasi faktual. Bahkan keterwakilan perempuan yang ada di PKNU melebihi ketentuan undang-undang, yakni mencapai 501 persen.

Standar Rendah
Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) Hadar N Gumay mengatakan, kualitas verifikasi faktual baik di tingkat pusat maupun kabupaten/kota standarnya sangat rendah. ”Saya kira memang kualitas verifikasi faktual memprihatinkan. Kualitas yang ala kadarnya. Asal lewat dan asal targetnya selesai dalam batas waktu yang sudah ditetapkan KPU. Bahkan, mungkin di tingkat daerah ada persekongkolan,” katanya.
Hadar menambahkan, banyak daerah mengeluhkan kehilangan berkas yang salah kirim dan hilang. Hal itu lantaran KPU tidak mampu mengelola data dengan baik.
“Ada juga parpol yang mengeluh data mereka tidak sampai. Kalau, toh, nanti kelar dalam batas waktu yang disepakati, kualitas akan rendah. Ini bakal menjadi arena gugatan. Ada parpol yang merasa sudah lengkap, tetapi karena datanya tidak terkirimkan kemudian mereka digagalkan dalam verifikasi faktual,” katanya.

Read More......

Hak Angket Ancam SBY-JK

Dua fraksi besar penyokong pemerintah di DPR tidak berdaya menghadapi kehendak hak angket kenaikan harga bahan bakar minya (BBM). FPG dan Fraksi Demokrat keok dalam voting kenaikan harga BBM. Posisi SBY-JK bakal terancam?

Dari pengalaman posisi Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur mulai goyah ketika hak angket mengenai non budgeter Bulog bergulir. Hak angket, yang semula hanya menyelidiki dana liar di bulog, menjadi bola liar dan berkembang hingga impeachment.
“Disetujuinya hak angket ini merupakan bentuk nyata ketidakpercayaan DPR sebagai presentasi dari rakyat terhadap Presiden SBY,” kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo.
Yang lebih penting dan menjadi bukti nyata partai pendukung pemerintahpun dalam voting mendukung hak angket mengenai kenaikan BBM. “Arahnya jelas kita menuntut pemerintah menurunkan harga BBM dan memperbaiki ekonomi rakyat,” katanya.
Hak angket memiliki kewenangan lebih baik dibandingkan hak dewan lainnya. Hak angket dapat memanggil seluruh pejabat negara terkait kebijakan kenaikan bbm termasuk presiden. “Kita panggil siapa saja termasuk Presiden kalau hal itu memang dirasa perlu,” tambah Tjahjo.
Kemenangan anggota DPR pendukung angket ini memang di luar dugaan. FPKS, FPPP dan FPDS saat pemadangan fraksi menolak penggunaan hak angket tetapi saat dilakukan voting mereka mendukung. Akibatnya yang menolak angket hanya FPG dan FPD dengan suara 127 sedangkan yang mendukung angket 233 dari total anggota yang hadir 360.Walman Siahaan juru bicara dari FPDS mengatakan sejak awal fraksinya menolak kenaikkan harga BBM. Karena itu, ketika voting dilakukan fraksinya mendukung angket.
“Dengan hak angket ini bisa dilakukan observasi dan evaluasi yang lebih mendalam serta komperhensif mengenai kenaikan BBM ini,” jelasnya. “Sebab dengan kenaikan BBM itu dampaknya luar biasa terutama mempengaruhi beban kehidupan rakyat sehingga kita harus mengetahui.”
FPDS juga menilai bahwa berbagai opsi kebijakan pemerintah saat ini tidak cukup hanya terfokus pada manajemen pengelolaan sisi permintaan berupa perbatasan konsumsi dan kenaikan harga BBM, serta konservasi energi.Ketua DPR Agung Laksono mengatakan sebagai pendukung pemerintah fraksinya juga konsisten mendukung kebijakan pemerintah sehingga menolak hak angket. “Karena itu saya heran kalau ada partai pendukung pemerintah tetapi tidak mendukung kebijakan pemerintah, kalau kita bicara A ya A bukan di depan A di belakang B,” katanya.
Dengan kondisi ini, lanjut Agung, Golkar akan menjadikan hal ini sebagai pengalaman dan pilih-pilih partrai dalam berkoalisi. Ketua FPD DPR Sjarif Hasan mengaku dirinya gagal meloby fraksi lain sehingga angket ini berlanjut. “Saya gagal, apa konsekwensinya saya serahkan kepada pimpinan partai,” katanya singkat.
Sebagai tindak lanjut, Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (Bamus DPR) membentuk panitia angket bahan bakar minyak (BBM). Pansus yang beranggotakan 50 orang ini harus suidah terbentuk sebelum 1 Juli 2008.
Anggota Fraksi PKB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa PKB akan mengusulkan adanya tim ahli untuk membantu panitia angket, dalam pengumpulan dan pelacakan data yang ada di berbagai tempat dan institusi. Oleh karena itu anggaran untuk staf ahli juga akan dianggarkan.
''FKB sendiri akan membentuk tim ahli yang profesional untuk membantu penelusuran mulai dari lifting, kinerja perminyakan nasional termasuk policy dari depkeu untuk melakukan pilihan pencabutan subsidi,'' paparnya.
Tim ahli ini termasuk ahli hukum, ekonomi, dan tata negara. Dijelaskannya, jika tidak diback up fokus kerja pansus angket tidak akan maksimal. ''Usulan ini sudah disepakati oleh fraksi-fraksi lain untuk menghindari bias dari arah pansus,'' tutur dia.
Panitia angket ini akan mengurai masalah perminyakan nasional. Termasuk mengurai aspek mengapa pemerintah hanya melakukan pilihan pencabutan subsidi BBM, dan tidak mengambil langkah yang lain. Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Anas, diduga ada mafia-mafia BBM yang bebas berkeliaran karena ada yang melindungi dari penguasa.

Read More......

Artis Politik dan Politik Artis yang Makin Manarik

Wakil Bupati Tangerang Rano Karno dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf menjadi magnet bagi artis lain terjun ke dunia politik. Presenter Helmy Yahya dan pedangdut Syaiful Jamil mengadu keberuntungan seperti sukses Rano dan Dede Yusuf.

“Saya ingin membuktikan bahwa artis yang terjun ke dunia politik bodoh. Artis bukan hanya dipajang untuk menjadi daya tarik. Artis juga punya kulaitas,” kata Dede Yusuf saat pamitan kepada sejumlah wartawan peliput DPR, beberapa hari sebelum dilantik sebagai wakil gubernur.
Dede Yusuf, artis laga ini, berpamitan dengan sebuah komitmen pembuktian sebagai artis yang memang layak menjadi pemimpin rakyat Jawa Barat. Janji anak artis senior Rahayu Effendi ini, pantas diucapkan karena selama ini artis di dunia politik hanyalah kembang belaka. Artis tidak lain digunakan sebatas menarik masa karena popularitasnya.
Pengamat politik CSIS (Center for Strategic and International Studies), Indra Pilliang mengatakan, kemenangan Rano Karno dan Dede Yusuf menjadi fenomena. Peristiwa itu mempengaruhi artis yang lain untuk mengikuti jejak mengadi keberuntungan ikut Pilkada.
“Jika kinerja artis baik, maka kepercayaan masyarakat makin meningkat untuk memilih artis sebagai pemimpin,” katanya.
Artis yang muncul di panggung politik haruslah artis yang memilki nilai plus. Bila diperlakukan dengan tepat dan wajar artis justru menjadi lumbung suara bagi partai politik. “Pada Pemilu 2004 saja, perolehan suara artis seperti Angelina Sondakh, Adji Massaid, dan Nurul Arifin sangat tinggi,” katanya.
Artis direbutkan partai politik karena memiliki popularitas tinggi. Masyarakat lebih mengenal para artis yang kerap muncul di televisi ketimbang para birokrat atau pensiunan TNI dan polisi.
Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa berpendapat partai dan artis seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Artis juga membutuhkan partai sebagai instrumen mengaktualisasikan potensi diri. “Kalau dulu artis itu ornamen demokrasi, sekarang artis ingin menjadi aktor demokrasi,” katanya.
Rekrutanmen selebriti karena partai membutuhkan public relations (PR) untuk mengajak masyarakat mencintai partai. Selain pula untuk mendulang suara. “Menempatkan para artis dalam jajaran partai untuk menambah suara dari captive market PKB yang sudah jelas,” katanya.
Dia mengatakan, akan pentingnya untuk merekrut artis yang memiliki karakter dan disukai publik. “Jadi bukan sekedar artis. Dede Yusuf dan Rano Karno termasuk artis yang memiliki karakter. Artis yang menang dan diterima itu adalah artis yang berkarakter,” katanya.
Partai harus hati-hati menempatkan artis. Bilah salah memilih artis yang tidak berkarakter bisa jadi blunder bagi parpol. “Karena ini menyangkut performance partai yang mengusung,” terangnya.
Partai Persatuan Pembangunan tidak menampik menggunakanj artis sebagai daya tarik. Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz mengatakan sebagai partai terbuka partainya siap menampung semua potensi untuk membesarkan partai.
“Kita membuka kesempatan bagi semua golongan dan kelompok untuk mewakili rakyat, termasuk para artis, seniman dan budayawan. Apalagi, kita memang mempunyai komitmen bahwa pembangunan dibidang seni dan budaya yang selama ini terabaikan, padahal itu sangat penting,” tegasnya.
Sejumlah artis, olahragawan dan tokoh politik dari berbagai latar belakang sudah banyak bergabung ke PPP. Langkah itu dimaksudkan agar aspirasi para seniman dan budayawan bisa diperjuangkan. “Masuknya para artis itu, tentu akan lebih memaksimalkan perjuangan aspirasi para seniman dan budayawan melalui partai kami. Bukan hanya sekadar menarik simpati massa, tetapi merupakan bagian dari komitmen kami memperjuangkan aspirasi para seniman dan budayawan,” katanya.
Pengamat politik Universitas Indonesia Arbi Sanit berpendapat masuknya para artis ke dunia politik merupakan upaya untuk melanjutkan mobilitas sosial. Artis yang masuk partai politik sebagian besar adalah mereka yang sudah mencapai puncak popularitas dan ingin melanjutkan mobilitas sosial mereka setelah masa keemasannya berakhir.
“Kalau bukan pada kondisi puncak, partai politik itu juga tidak mau ambil. Buat apa, tidak ada yang kenal dan tidak bisa menambah suara. Ini win-win solution. Artinya juga diuntungkan karena terus diangkat oleh partai,” katanya.

Read More......

Bawaslu Temukan Data Fiktif Parpol

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah parpol yang melakukan manipulatif daftar anggota yang akan dilakukan verifikasi faktual. Di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, Partai Bhinika Indonesia (PBI) mencantukan daftar anggotanya dengan KTA Kota Pare-pare tapi KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Lebak, Banten.

“Masa ada anggota partai di Pare-pare, tapi KTP-nya wialayah Banten. Anehnya kok partai tersebut dinyatalan lulus verifikasi administrasi oleh KPU pusat. Ini pasti ada yang tidak beres di KPU pusat,” tandas anggota Bawaslu Agustiani Tio.
Agustin meminta media ikut membantu untuk memantau apakah Pleno KPUDI Kota Pare-pare meloloskan partai tersebut. “Kalau sampai partai itu lolos verifikasi faktual. Berarti ada yang tidak beres dalam proses verifikasi,” imbuhnya.
Temuan lain menimpa Partai Persatuan Daerah (PPD). KPU pusat hanya mengirimkan surat domisili kantor tanpa menyertakan daftar dan kartu anggota partai. “Ada dua kemungkinan. Sejak awal partai tersebut tidak menyerahkan daftar angggota atau memang KPU yang teledor tidak mengirim berkas itu. Tapi kenapa partai itu juga lolos verifikasi administrasi,” imbuh Agustin.
Juga dijumpai berkas yang tertukar dengan provinsi lain. Agustin yakin masih banyak persoalan yang sama di provinsi dan kabupaten lain. “Baru satu provinsi diawasi sudah banyak menemukan kesalahan. Bagaimana dengan provinsi lain,” katanya.
Menurut Agustin, KPU terlalu rendah dalam menerapkan standar verifikasi administrasi. Akibatnya, banyak partai yang administrasinya alakadarnya tapi bisa lolos administrasi. “Ini tentu menyulitkan KPUD-KPUD dalam melakukan verifikasi faktual. Anggota yang alamatnya fiktif atau tidak jelas tentu sulit dilakukan verifikasi faktual,”tadanya.
KPU sendiri, kata Agustin, telah mengakui persoalan tersebut akibat adanya keteledoran staf KPU. Menurut Agustin, KPU telah mengirim surat nomor 1652.1 yang berisi petunjuk kepada KPUD yang menemui permasalan. “Saya lupa detail isinya. Dengan surat itu, KPU sudah mengakui kesalahannya,” kata perempuan yang sedang hamil ini.

Anggaran
Sementara itu, di tempat sama, anggota Bawaslu lain, Wahidah Sueb mengklarifikasi soal anggaran KPU yang diblokir Menteri Keuangan karena tidak ada rincian kegiatan dari Bawaslu. Menurut Wahidah, dua minggu sebelum dilantik, Bawaslu dan Departemen Keuangan sudah membahas anggaran.
“Saya pahami peryataan bu menteri (Sri Mulyani, red) belum tahu proses yang terjadi antara KPU dan Depkeu,” kata Wahidah.
Wahidah menambahkan, Bawaslu telah melakukan seluruh prosedural dalam pengajuan anggaran. Termasuk mengajukan 3 orang nama calon kepala sekretariat Bawaslu ke Departemen Dalam Negeri. Bawaslu juga sudah mengajukan susunan organisasi tata kerja (SOTK) dengan rinci.
Ditanya apakah anggaran Bawaslu termasuk dalam anggaran KPU sebesar Rp 6.6 triliun, Wahidah menjelaskan, berdasarkan keterangan Depkeu jumlah itu termasuk untuk Bawaslu sebesar 8.8 miliar. “Anggaran sebesar itu jelas masih kurang. Masa Bawaslu yang keberadaanya disahkan oleh undang-undang tidak memiliki anggaran sendiri,” tukas mantan ketua PB Korp PMII Putri ini.
Bawaslu kemudian menghitung ulang seluruh kebutuhan anggaran Bawaslu secara rinci. Setelah dihitung, akhirnya ditemukan angka Rp. 2.2 triliun. Tentu anggaran sebesar itu tidak dapat diambil dari seluruh anggaran KPU. “Tapi karena nilainya tinggi angaran itu harus mendapat persetujuan DPR.,” papar Wahidah.
Menurut Waidah, DPR tidak menyetujui anggaran Rp 2.2 triliun kedalam APBN 2008 karena sudah tutup buku. DPR, lanjutnya, menyarankan agar Bawaslu menerima dahulu angaran sebesar Rp 8.8 miliar. Sedang kekeruangannya diajukan dalam APBN.

Read More......