Menteri dan Pimpinan lembaga atau komisi negara harus mundur bila hendak mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2009. Untuk presiden dan wakil presidan cukup cuti saja.
Masalah tersebut kini sedang hangat dalam perdebatan di Panitia khhusus (Pansus) Rancangan undang-undang Pemilihan Presiden DPR. pejabat negara seperti Menteri, Gubernur,Bupati/Walikota harus mundur jika akan maju dalam Pilpres. Begitu pula dengan pejabat setingkat Menteri, seperti Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI.
“Memang arus tersebut sangat kuat dalam perdebatan di Pansus. Presiden dan wakil presiden cukup cuti agar tidak ada kekosongan pemerintahan,’ jelas Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan.
Dalam forum panja, jelas Ferry, berkembang dua wacana. Ada yang menghendaki mundur dan ada yang menganggap tidak perlu mundur. ''Untuk yang mengusulkan harus mundur, juga masih akan ditentukan kapan harus mundurnya,'' ungkap Ferry, Kamis (26/6). Apakah mundurnya pada saat mendaftarkan, atau mundur dalam kurun waktu yang lebih lama.
Anggota Pansus, Agus Purnomo (Fraksi PKS), mengatakan bahwa mayorritas fraksi menginginkan mereka mengundurkan diri. Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan di UU No 12/2008 tentang pemerintahan daerah, diatur ketentuan bahwa gubernur/wakil gubernur yang akan maju Pilkada harus mengundurkan diri. ''Jadi ada keinginan menyamakan saja ketentuan yang ada di UU tersebut,'' jelas Agus.
Begitu pula dengan pimpinan menteri atau komisi negara. Kata Agus Purnomo, karena mereka di bawah presiden, maka ketika maju menjadi capres seharusnya mengundurkan diri.
Perdebatan masalah tersebut, lanjut Agus Purnomo, belum selesai. Ada pandangan bahwa jika pengangkatan mereka dipilih langsung rakyat, maka sebaiknya tidak perlu mengundurkan diri. Tapi kalau yang diangkat presiden sepantasnya mereka mundur. ''Pembahasan ini masih belum ada kesepakatan,'' jelas Agus.
Anggota Pansus, Lena Mariyana (Fraksi PPP), menjelaskan PPP belum menerima usulan itu. Alasannya, setiap warga negara yang memenuhi persyaratan berhak untuk maju menjadi capres/cawapres. Kalaupun posisi sebagai menteri harus mundur seharusnya pengaturannya tidak di RUU Pilpres. ''Pengaturan tentang menteri harus mundur semestinya di RUU Kementerian negara,'' ungkap Lena.
Sementara mengenai usulan PKB agar incumbent mundur, Ferry menjelaskan Panja menyepakati Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat, jika maju dalam pilpres cukup cuti. Cuma Panja menekankan adanya pengaturan agar cuti tidak dilakukan secara bersamaan.
Penolakan ncumbent harus mundur didasarkan argumentasi bahwa kekuasaan negara tidak boleh menjadi vacum. UU mengatur, jika presiden mundur maka wapres akan menjadi Presiden, atau jika keduanya mundur maka Triumvirat (mendagri, menhan dan menlu) memegang kekuasaan presiden.
Meski tidak mundur, KPU mengatur tentang larangan fasilitas negara yg digunakan dalam kampanye, kecali hal yang bersifat melekat, seperti protokoler, keamanan dan kesehatan. Hal ini juga sudah diatur dan terpraktekkan dalam pilpres 2004 sebagaimana diatur dalam uu 23 th 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait dengan masalah dana kampanye, Wakil Ketua Pansus, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa disepakati bahwa selama masa tenang dilarang untuk menerima sumbangan. ''Namanya juga dana kampanye, kalau menerimanya sudah di luar masa kampanye, maka bukan lagi dana kampanye namanya,'' terang politisi PDIP.
Dengan larangan ini, lanjut dia, maka proses audit dana kampanye juga bisa dilakukan lebih cepat. Sehingga sebelumnya KPU menetapkan pasangan calon terpilih, audit sudah bisa diselesaikan.


